Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Allah sudah menjelaskan didalam Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 3 yang berbunyi
sebagai berikut :
Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa
lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu
walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha
‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).
Dalam surah diatas sudah jelas bahwa
daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya
haramdimakan. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang
mereka menyebut nama-nama berhala seperti Lata, Uza, Manat, dan Hubal.
Penyebutan nama Allah ketika menyembelih
binatang merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih
dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada
selain Allah. Oleh karena itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
Itulah pengertian hukum hewan yang
disembelih menyebut nama selain Allah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan
inayahNya kepada kita semua amin…