Hukum Daging Hewan Yang Disembelih Atas Nama Selain Allah

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Allah sudah menjelaskan didalam Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :

Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha ‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).

Dalam surah diatas sudah jelas bahwa daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haramdimakan. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala seperti Lata, Uza, Manat, dan Hubal.

Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh karena itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.

Itulah pengertian hukum hewan yang disembelih menyebut nama selain Allah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita  dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…