Sahabat admin yang di karuniai Allah, Shalat sunah rawatib
adalah shalat sunah yang mengiringi shala fardu, dilaksanakan sebelum dan
sesudahnya. Jika dilakukan sebelum shalat fardu, disebut dengan shalat rawatib qabliyah.
Danjika dilakukan sesudah shalat fardu disebut shalat rawatib ba’diyah. Hukum
melakukan shalat rawatib adalah sunah, ada yang tergolong sunah mu’akkad
(sangat dianjurkan) dan ada yang tergolong sunah ghairu mu’akkad (dianjurkan).
Adapun yang tergolong dalam shalat rawatib mu’akkad adalah :
Dua
rakaat sebelum mengerjakan shalat zuhur.
Dua
rakaat sesudah mengerjakan shalat zuhur.
Dua
rakaat sesudah mengerjakan shalat magrib.
Dua
rakaat sesudah mengerjakan shalat isya.
Dua
rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh.
Rincian
tersebut didasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin
Umar Yang artinya:
“Dari
‘Abdullah bin Umar Rasulullah bersabda : Saya menjaga pesan Rasulullah saw.
untuk mengerjakan shalat dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur,
dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya’, dan dua rakaat sebelum
subuh.”(H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Sedangkan
yang tergolong dalam shalat rawatib ghairumu’akkad adalah sebagai berikut :
Dua
rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya.
Empat
rakaat sebelum shalat ashar.
Dua
rakaat sebelum magrib.
Di
dalam mengerjakan shalat rawatib, ada beberapa hal khusus yang perlu
diperhatikan, yaitu :
Dilaksanakan
secara munfarid (sendirian)
Bacaannya
sirran (tidak dinyaringkan)
Jika
lebih dari dua rakaat, maka setiap dua rakaat salam.
Panduan
Praktek shalat rawatib yang pertama Berniat shalat, kemudian membaca Takbiratul
ihram sambil mengangkat tangan, kemudian Shalat dua rakaat seperti biasa dan
selanjutnya diakhiri dengan salam.