Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji yang telah
diucapkan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini. Pak
Roni mengatakan, ”Kalau anak saya naik kelas dan mendapat peringkat pertama,
saya akan melakukan puasa lima hari.” Jika anak Pak Roni benar-benar naik kelas
dan menjadi peringkat satu, ia wajib melaksanakan puasa seperti yang ia katakan
itu. Puasa seperti yang Pak Roni lakukan itulah yang disebut puasa nazar.
Puasa yang semula tidak wajib menurut
syar’i, setelah dinazarkan hukumnya menjadi wajib jika permintaan atau harapan
seseorang dikabulkan Allah. Dalam kaitan ini, Nabi Muhammad saw. telah bersabda
yang artinya sebagai berikut : Dari Aisyah r.a., dari Nabi saw. bersabda,
”Barang siapa yang bernazar akan menaati Allah hendaklah ia menaati-Nya dan
siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah mendurhakaiNya”. (H.R.
Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa jika
seseorang bernazar terhadap hal-hal yang baik, ia wajib melaksanakannya dan
memenuhi nazar tersebut. Akan tetapi, jika seseorang bernazar dalam hal yang
dilarang agama, ia tidak boleh memenuhinya. Sebagai gantinya ia harus
beristigfar dan mohon ampun dari kesalahannya bernazar yang sia-sia. Contoh
nazar yang baik. Jika anakku naik kelas, aku akan berpuasa satu minggu.
Cara menunaikan puasa nazar tidak boleh
diselang-seling, harus berturut-turut. Misalnya, seseorang bernazar puasa lima
hari, ia harus berpuasa lima hari berturut-turut, tidak boleh diselang-seling.