Pengertian Dan Penyebab Puasa Kafarat

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Puasa kafarat disebut juga puasa tebusan. Untuk mengetahui pengertian puasa kafarat, perhatikan ilustrasi berikut. Seorang dokter tanpa sengaja memberikan resep obat yang keliru kepada pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi, pasien justru semakin sakit sehingga ia meninggal dunia.

Dalam kasus ini, dokter telah bertindak salah karena ceroboh dalam memberikan obat sehingga menyebabkan pasiennya meninggal dunia. Dalam hukum Islam tindakan ini termasuk perbuatan pembunuhan tidak sengaja atau tersalah. Berdasar tuntunan Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam Surah An Nisa’ [4]: 92, hukumannya adalah memerdekakan budak. Jika ternyata tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa kafarat, yakni dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Demikian halnya jika kamu melanggar sumpah, jika tidak sanggup membayar kafarat/denda, kamu wajib melakukan puasa. Adapun puasa bagi yang telah melanggar sumpah adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa yaitu sebagai berikut.

·         Suami istri yang bersenggama pada siang hari pada bulan Ramadan.
·         Melanggar sumpah.
·         Membunuh orang tidak dengan sengaja.
·         Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).

Jadi apabila ada seseorang yang melakukan salah satu perbuatan yang ada di atas maka orang tersebut wajib membayar kafarat atau denda.

Itulah sedikit pengertian masalah puasa kafarat, mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita dan mudah-mudahan Allah selalu meridhoi perilaku kita semua amin…