Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Puasa kafarat disebut juga puasa tebusan. Untuk mengetahui pengertian puasa
kafarat, perhatikan ilustrasi berikut. Seorang dokter tanpa sengaja memberikan
resep obat yang keliru kepada pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi,
pasien justru semakin sakit sehingga ia meninggal dunia.
Dalam kasus ini, dokter telah bertindak
salah karena ceroboh dalam memberikan obat sehingga menyebabkan pasiennya meninggal
dunia. Dalam hukum Islam tindakan ini termasuk perbuatan pembunuhan tidak
sengaja atau tersalah. Berdasar tuntunan Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam
Surah An Nisa’ [4]: 92, hukumannya adalah memerdekakan budak. Jika ternyata
tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa kafarat, yakni dengan berpuasa
selama dua bulan berturut-turut.
Demikian halnya jika kamu melanggar
sumpah, jika tidak sanggup membayar kafarat/denda, kamu wajib melakukan puasa.
Adapun puasa bagi yang telah melanggar sumpah adalah berpuasa selama tiga hari
berturut-turut. Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa yaitu
sebagai berikut.
·
Suami istri yang bersenggama pada siang hari pada bulan Ramadan.
·
Melanggar sumpah.
·
Membunuh orang tidak dengan sengaja.
·
Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).
Jadi apabila ada seseorang yang melakukan
salah satu perbuatan yang ada di atas maka orang tersebut wajib membayar
kafarat atau denda.
Itulah sedikit pengertian masalah puasa
kafarat, mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita
dan mudah-mudahan Allah selalu meridhoi perilaku kita semua amin…