Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Sebelum Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, beliau tinggal di Kota Mekah di
tengah-tengah suku Quraisy. Penduduk Mekah dikenal sebagai masyarakat yang
gemar melakukan perjalanan jauh ke luar kota. Oleh karena itu, kafilah dagang
Mekah banyak tersebar di mana-mana, khususnya setiap berlangsung musim dagang.
Demikian halnya di Kota Mekah sendiri,
pada musim tertentu dihuni ratusan para pedagang. Sebagai kota dagang, di sana
ada saudagar-saudagar kaya yang sukses. Akan tetapi, keadilan ekonomi
masyarakat Mekah belum terwujud. Kesengsaraan ekonomi golongan lemah terus
terjadi. Kekuasaan perdagangan hanya dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat
Mekah yang serakah menjarah materi tanpa menghiraukan aturan.
Hal ini mengakibatkan anak-anak yatim,
janda-janda, dan orang-orang miskin sangat menderita. Para budak, baik
laki-laki maupun perempuan semakin banyak. Mereka dipaksa melayani tuan-tuannya
tanpa upah. Para kaum lemah tersebut seakan tidak memiliki martabat
kemanusiaan. Selain budak, di antara mereka banyak juga yang menjadi buruh
dengan upah yang sangat kecil. Akan tetapi, mereka tidak dapat berbuat apa-apa.
Jika mereka memprotes pasti akan mendapat
perlakuan tidak baik dari majikannya. Mereka yang kaya semakin kaya, sedangkan
yang miskin semakin terpinggirkan. Kondisi di atas tentu sangat bertentangan
dengan cita-cita Islam. Islam sangat menentang terjadinya penyimpangan sosial
dan ekonomi. Hal ini tampak pada aturan larangan terhadap riba.
Itulah masalah pembangunan ekonomi umat
di Madinah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu
memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…