Syarat-Syarat Dan Definisi / Pengertian Haji

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu. Setiap muslim yang mampu, berkewajiban menunaikan ibadah haji satu kali dalam hidupnya. Adapun selebihnya hukumnya sunah. Perintah tentang haji tersebut terdapat dalam surah ali-Imron: 97.

yang artinya :“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. “ ( Q.S. ali-Imran/3:97 ).

Ada beberapa syarat, jika seseorang akan menunaikan ibadah haji, yaitu:

a.     beragama islam
b.    sehat jasmani dan rohani
c.     sudah balig
d.    bukan merupakan budak ( orang merdeka )
e.     orang yang mampu,

maksud bagi orang yang mampu yaitu meliputi :

Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk membayar ongkos naik haji (ONH) dan cukup untuk bekal selama mengerjakan haji serta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Ada kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat mengangkut ke Baitullah.

Aman, artinya di dalam melaksanakan ibadah haji dijamin kesehatan harta dan jiwanya, tidak terjadi perang, kerusuhan dan sebaginya.

Bagi wanita hendaknya disertai mahramnya.

Pelaksanaan ibadah haji memerlukan persiapan fisik dan mental calon jamaah. Rukun Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji. Orang Islam yang sudah mampu, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Dalam pelaksanaan ibadah haji akan selalu diikuti dengan umrah.

Itulah Syarat-Syarat Dan Definisi / Pengertian Haji, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…