Sahabat admin yang di karuniai Allah, Jama’ah haji yang
tidak melontar jumrah selama 3 hari wajib membayar dam dan jika meninggalkan
sebagian lontaran maka harus membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan
menyembelih seekor kambing, jika tak mampu menyembelih kambing diganti puasa 10
hari, jika puasa tak mampu diganti dengan memberi makan kepada beberapa fakir
miskin yang nilainya sama dengan harga satu ekor kambing.
Waktu
melontar jumrah
Pada
tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya jumrah akabah saja, dimulai tengah
malam sampai terbenam matahari.
Pada
hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang dilontar ketiga-tiganya
yaitu, jumrah ula, wusta dan akabah
Cara
melontar jumrah
Melontar
masing-masing 7 kerikil dengan tujuh kali lontaran. Jama’ah haji yang
melaksanakan nafar awal melontar jumrah dengan 49 butir, yaitu 7 butir untuk
jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan masingmasing 7 butir untuk jumrah
ula, wusta dan akabah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah
haji yang melaksanakan nafar sani melontar jumrah dengan 70 butir, karena di
tambah lagi masing-masing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada
tanggal 13 Zulhijah.
Melontar
jumrah secara jama’ah, yaitu Melontar jumrah sekaligus pada hari-hari tasyrik
dinafar awal atau nafar sani diperbolehkan. Cara melontar jumrah adalah jika
seseorang tidak melontar pada hari pertama, dapat dilakukan pada hari kedua
atau ketiga.
Tertunda
melontar jumrah akabahWaktu melontar jumrah akabah boleh di akhirkan pada
tanggal 11 Zulhijah esok harinya sampai batas akhir pada hari tasyrik akhir,
dengan cara sempurna dan beruntun satu persatu.
Mewakilkan
melontar jumrah Bagi yang berhalangan boleh diwakilkan pada orang lain, dengan
cara mendahulukan jumrah ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk orang yang
diwakili, demikian seterusnya untuk melontar jumrah wusta dan akabah.
Mabit
di mina Mabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit maka harus membayar dam.
Meninggalkan
larangan-larangan ihram.
Larangan-larangan
pada waktu kita ihram yaitu antara lain :
bagi
pria dilarang, memakai pakaian berjahit memakai sepatu menutupi mata kaki Haji
dan Umrah memakai penutup kepala yang melekat, jika tidak melekat hukumnya
boleh, contohnya payung
bagi
wanita dilarang : berkaus tangan menutup muka
bagi
pria dan wanita dilarang : memakai wangi-wangian, memotong kuku, bulu dan
rambut, memburu atau membunuh binatang, kawin, mengawinkan atau meminang,
bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar, memotong pepohonan di tanah
haram