Waktu, Cara Melontar Jumrah Dan Larangan Pada Waktu Melakukan Ihram

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Jama’ah haji yang tidak melontar jumrah selama 3 hari wajib membayar dam dan jika meninggalkan sebagian lontaran maka harus membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing, jika tak mampu menyembelih kambing diganti puasa 10 hari, jika puasa tak mampu diganti dengan memberi makan kepada beberapa fakir miskin yang nilainya sama dengan harga satu ekor kambing.

Waktu melontar jumrah

Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya jumrah akabah saja, dimulai tengah malam sampai terbenam matahari.

Pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang dilontar ketiga-tiganya yaitu, jumrah ula, wusta dan akabah

Cara melontar jumrah

Melontar masing-masing 7 kerikil dengan tujuh kali lontaran. Jama’ah haji yang melaksanakan nafar awal melontar jumrah dengan 49 butir, yaitu 7 butir untuk jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan masingmasing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah haji yang melaksanakan nafar sani melontar jumrah dengan 70 butir, karena di tambah lagi masing-masing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 13 Zulhijah.

Melontar jumrah secara jama’ah, yaitu Melontar jumrah sekaligus pada hari-hari tasyrik dinafar awal atau nafar sani diperbolehkan. Cara melontar jumrah adalah jika seseorang tidak melontar pada hari pertama, dapat dilakukan pada hari kedua atau ketiga.

Tertunda melontar jumrah akabahWaktu melontar jumrah akabah boleh di akhirkan pada tanggal 11 Zulhijah esok harinya sampai batas akhir pada hari tasyrik akhir, dengan cara sempurna dan beruntun satu persatu.

Mewakilkan melontar jumrah Bagi yang berhalangan boleh diwakilkan pada orang lain, dengan cara mendahulukan jumrah ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk orang yang diwakili, demikian seterusnya untuk melontar jumrah wusta dan akabah.

Mabit di mina Mabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit maka harus membayar dam.

Meninggalkan larangan-larangan ihram.

Larangan-larangan pada waktu kita ihram yaitu antara lain :

bagi pria dilarang, memakai pakaian berjahit memakai sepatu menutupi mata kaki Haji dan Umrah memakai penutup kepala yang melekat, jika tidak melekat hukumnya boleh, contohnya payung

bagi wanita dilarang : berkaus tangan menutup muka

bagi pria dan wanita dilarang : memakai wangi-wangian, memotong kuku, bulu dan rambut, memburu atau membunuh binatang, kawin, mengawinkan atau meminang, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar, memotong pepohonan di tanah haram

Itulah Waktu, Cara Melontar Jumrah Dan Larangan Pada Waktu Melakukan Ihram, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…