Definisi / Pengertian Shalat Sunnah Berjamaah Dan Shalat Sunnah Munfarid

Sahabat admin yang berbahagia, Shalat terdiri atas shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat sunnah disebut juga dengan shalat tatawu’. Shalat sunnah berfungsi untuk menambah atau menutupi kekurangan-kekurangan ibadah shalat wajib. Shalat sunnah ada yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan munfarid.
                                        
Shalat sunnah berjamaah berarti shalat sunnah yang dilakukan secara brsama-sama yang terdiri atas imam dan makmum. Imam adalah orang yang menjadi pemimpin dalam shalat dan berdiri paling depan. Imam disyaratkan sudah baligh, dewasa, dan faham tata cara shalat. Sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti imam dan berdiri di belakang imam serta tidak boleh mendahului gerakan imam.

Selain itu, juga harus berniat menjadi makmum. Imam lebih diutamakan orang yang fasih (baik) dalam membaca Al- Qur'an. Imam laki-laki, maka makmumnya boleh laki-laki dan perempuan. Adapun jika imamnya perempuan, maka makmumnya harus perempuan pula. Rasulullah saw bersabda yang artinya :

“Dan janganlah orang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (H.R. Ibnu Majah:1071).

Munfarid artinya sendiri. Shalat sunnah munfarid adalah shalat sunnah yang dilakukan sendiri, tidak ada imam ataupun makmum. Ketentuan shalat munfarid sama dengan ketentuan shalat pada umumnya, yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat, suci badan, pakaian, dan tempat dari hadas maupun najis.

Itulah Definisi / Pengertian Shalat Sunnah Berjamaah Dan Shalat Sunnah Munfarid, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…