Sahabat admin yang berbahagia, Shalat
terdiri atas shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat sunnah disebut juga dengan
shalat tatawu’. Shalat sunnah berfungsi untuk menambah atau menutupi kekurangan-kekurangan
ibadah shalat wajib. Shalat sunnah ada yang dianjurkan untuk dilaksanakan
secara berjamaah dan munfarid.
Shalat
sunnah berjamaah berarti shalat sunnah yang dilakukan secara brsama-sama yang
terdiri atas imam dan makmum. Imam adalah orang yang menjadi pemimpin dalam shalat
dan berdiri paling depan. Imam disyaratkan sudah baligh, dewasa, dan faham tata
cara shalat. Sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti imam dan berdiri di
belakang imam serta tidak boleh mendahului gerakan imam.
Selain
itu, juga harus berniat menjadi makmum. Imam lebih diutamakan orang yang fasih
(baik) dalam membaca Al- Qur'an. Imam laki-laki, maka makmumnya boleh laki-laki
dan perempuan. Adapun jika imamnya perempuan, maka makmumnya harus perempuan
pula. Rasulullah saw bersabda yang artinya :
“Dan
janganlah orang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (H.R. Ibnu Majah:1071).
Munfarid
artinya sendiri. Shalat sunnah munfarid adalah shalat sunnah yang dilakukan
sendiri, tidak ada imam ataupun makmum. Ketentuan shalat munfarid sama dengan
ketentuan shalat pada umumnya, yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat, suci
badan, pakaian, dan tempat dari hadas maupun najis.