Pengertian / Definisi Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid

Sahabat admin yang berbahagia, Setelah azan dikumandangkan, kaum muslimin berdatangan ke masjid. Ketika imam belum datang, banyak di antara mereka yang melakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat. Secara bahasa, tahiyatul masjid berarti penghormatan masjid. Dengan demikian, shalat Tahiyatul Masjid berarti shalat yang dikerjakan untuk menghormati masji.
                                                              
Masjid adalah tempat manusia bersujud kepada Allah swt. sebagai Rab semesta alam, berzikir, dan membaca Al-Qur’an . Semua kegiatan yang dilakukan di masjid ditujukan untuk mengagungkan nama Allah swt. Itulah sebabnya masjid disebut Baitullah yang berarti rumah Allah swt dan masjid juga disebut sebagai tempat suci. Hamba-hamba Allah swt yang setia kepada-Nya senantiasa melafalkan tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil di dalamnya. Begitu mulianya masjid sehingga Islam mensyariatkan shalat tahiyatul masjid. Rasulullah saw. bersabda sebaga berikut.

Artinya: Dari Abu Qatadah bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk ke masjid, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk. (H.R. Abu Duwud:395).

Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah saw. menyuruh setiap orang yang masuk ke masjid menunaikan shalat dua rakaat. Shalat dua rakaat yang dimaksud adalah shalat tahiyatul masjid. Hukum menunaikan shalat tahiyatul masjid adalah sunah. Apabila dilaksanakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Shalat adalah ibadah mahdah. Pelaksanaan shalat harus sesuai dengan sunnah Rasulullah saw., tidak boleh membuat aturan sendiri. Membuat aturan sendiri dalam ibadah disebut perbuatan bidah. Dalam menunaikan shalat tahiyatul masjid, kita harus memerhatikan hal-hal berikut.
  1. Rukun sah shalat tahiyatul masjid sama dengan rukun shalat pada umumnya.
  2. Syarat sah shalat tahiyatul masjid sama dengan syarat sah shalat yang lain, ditambah satu lagi, yakni dilakukan di masjid. Shalat tahiyatul masjid yang dilakukan di luar masjid atau di tempat selain masjid, tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
  3. Shalat tahiyatul masjid dilaksanakan sebanyak dua rakaat sebelum duduk.
  4. Bacaan-bacaan pada shalat tahiyatul masjid sama dengan bacaan shalat yang lain, hanya niat yang berbeda, dan tidak ada aturan khusus. Bagi umat Islam hendaknya membiasakan berdoa sebelum memasuki masjid.

Artinya: Dari Abu Qatadah bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk ke masjid, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk. (H.R. Abu Duwud:395). Shalat tahiyatul masjid dilaksanakan ketika masuk masjid sebelum duduk dan sebelum shalat jamaah dimulai.

Itulah Pengertian / Definisi Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…